Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan dalam sidang paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap yang bersangkutan diterima. (2) Pemeriksaan ... (2) Pemeriksaan terhadap anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui keputusan sidang paripurna dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat perintah pemeriksaan dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan pengaduan, laporan, atau temuan. (3) Pengusulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan sidang paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda