Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berasal dari pegawai negeri sipil maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang kepangkatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ...
Koreksi Anda
