Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada PRESIDEN untuk ditetapkan pemberhentian sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda
