Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelengg.rraan keluarga berencana.
2. Kepda adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana,