Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pela}sanaan tugas pemerintahan di bidang penduduk dan keluarga berencana secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
