Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Datam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d. penyelenggaraan . . .
d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan
f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
c, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
d. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda
