Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKKBN, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 38... n
Koreksi Anda