Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BKKBN, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung tran sformasi digital.
Koreksi Anda
