Pasal 1
Dalam rangka pelestarian Situs Gunung Padang Pemerintah melakukan upaya pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan Situs Gunung Padang untuk pengembangan dan pemanfaatannya.
PERPRES Nomor 148 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.