Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui upaya-upaya: a. penyelamatan; b. pengamanan; c. zonasi; d. pemeliharaan; dan e. pemugaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda