Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan Situs Gunung Padang, Pemerintah membentuk Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang. (2) Keanggotaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur- unsur: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; dan d. masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda