Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dilakukan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Situs Gunung Padang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kebijakan pengaturan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
