Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dilakukan untuk kepentingan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pendidikan; b. pariwisata; c. agama; d. sosial; e. kebudayaan; f. ilmu pengetahuan; dan/atau g. teknologi. (2) Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda