Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dilakukan untuk kepentingan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendidikan;
b. pariwisata;
c. agama;
d. sosial;
e. kebudayaan;
f. ilmu pengetahuan; dan/atau
g. teknologi.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
