Pasal I
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urus€u:r kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.