Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas non pzrngan.
SK No248108A Pasal 8. . .
FEFUBUK INDONESIA
Koreksi Anda
