Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanEran urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 20 19 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 265); dan
b. ketenagalerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
