Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda