Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentarrg Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
