Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan diubah menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.