Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 131 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISUMATERA UTARA MEDANMENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
