Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 131 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISUMATERA UTARA MEDANMENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan diubah menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
