Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 131 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERISUMATERA UTARA MEDANMENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda