Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Dewan Pertahanan Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pasal 2...
FRESIDEI.I
2-