Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional dilantik dan/ atau melaksanakan tugas.
Koreksi Anda