Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Teks Saat Ini
Hak keuangan bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional INDONESIA dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
Koreksi Anda
