Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebesar Rp52.O00.0O0,O0 (lima puluh dua juta rupiah); b. Deputi sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah); dan c. Tenaga Ahli yang terdiri atas: 1. Tenaga Ahli Utama sebesar Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah); 2. Tenaga AhIi Madya sebesar Rp27.6OO.00O,00 (dua puluh tqjuh juta enam ratus ribu rupiah); 3. Tenaga Ahli Muda sebesar Rp16.900.000,00 (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah); dan 4. Tenaga Terampil sebesar Rp13.800.O00,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda