Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda