Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 193 Tahun 2O24 ter,targ Kementerian Kelautan dan Perikanan (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 390) diubah sebagai berikut:
Setelah huruf m Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf n, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: