Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 193 Tahun 2O24 ter,targ Kementerian Kelautan dan Perikanan (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 390) diubah sebagai berikut: Setelah huruf m Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf n, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda