Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 193 Tahun 2O24 ter,targ Kementerian Kelautan dan Perikanan (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 390) diubah sebagai berikut:
Setelah huruf m Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf n, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
