Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. (3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut. (4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar.
Koreksi Anda