Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I74 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan strasi Hukum, ;T lr{o na Djaman sil
Koreksi Anda