Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; e. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; h. InspektoratJenderal; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; 1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan n. Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar. 2.Setelah... PTTESIDEN 2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda