Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba ditetapkan sebagai berikut:
a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600,00 (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
b. Direktur sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
c. Satuan Pemeriksa Intern sebesar Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
d. Kepala Divisi sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
dan
e. Pegawai Pelaksana sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
Pasal 3
(1) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung sejak pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan
kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4
Honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih penerimaan honorarium sebagai pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY