Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 109 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
