Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 109 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Teks Saat Ini
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Koreksi Anda
