Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 109 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran honorarium pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba ditetapkan sebagai berikut: a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600,00 (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah); b. Direktur sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah); c. Satuan Pemeriksa Intern sebesar Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah); d. Kepala Divisi sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); dan e. Pegawai Pelaksana sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
Koreksi Anda