Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 109 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung sejak pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang. (2) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda