Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 599) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: