Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asuransi pola bantuan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang perasuransian berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda