Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditujukan untuk subsektor: a. Petani yang berusaha tani sub sektor Tanaman pangan; b. Petani yang berusaha tani sub sektor hortikultura: c. Petani yang berusaha tani sub sektor Perkebunan; dan d. Petani yang berusaha tani sub sektor Peternakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda