Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota. (3) Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit dari unsur Dinas kabupaten/kota dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi kepada tim provinsi; b. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
Koreksi Anda