Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Tim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal paling sedikit dari unsur Dinas provinsi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon peserta asuransi yang diusulkan oleh kabupaten/kota;
b. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
