Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1142) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b Pasal 127 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: