Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian Luar Negeri;
b. koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
d. koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung dan rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas pimpinan, operasional, angkutan dan barang lainnya, serta pelaksanaan kebersihan, tata lingkungan dan urusan kerumahtanggaan;
e. koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan serta distribusi perlengkapan dan barang milik Kementerian Luar Negeri;
f. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan Kementerian Luar Negeri;
g. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
h. pelaksanaan layanan manajemen Biro.
2. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
