Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 705

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Layanan Pengadaan, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut UKPBJ di lingkungan Kementerian Luar Negeri. (2) Dihapus. 6. Pasal 706 dihapus. 7. Di antara Pasal 712 dan 713 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 712A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda