Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa yang meliputi pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
3. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
