Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi. (2) Subbagian Pengadaan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan barang, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil pengadaan barang, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan barang. (3) Subbagian Pengadaan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan Jasa Lainnya, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil pengadaan jasa lainnya, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan jasa lainnya. 4. Ketentuan Pasal 686 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda