Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN BESARAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
PERHITUNGAN BESARAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR
A.
Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator jika Kepailitan berakhir dengan perdamaian dihitung sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
No.
Nilai Utang yang harus dibayarkan Besaran Imbalan Jasa
1. sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) 5% (lima persen)
2. di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) 3% (tiga persen)
3. di atas Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) 2% (dua persen)
4. di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
5. di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
Contoh:
1. Apabila nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Nilai Utang dan Persentase Jumlah besaran Imbalan Jasa
1. 5% (lima persen) dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2. Apabila nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Nilai Utang dan Persentase Jumlah Besaran Imbalan Jasa
1. 5% (lima persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
2. 3% (tiga persen) dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Jumlah Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah)
3. Apabila nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Nilai Utang dan Persentase Jumlah Besaran Imbalan Jasa
1. 5% (lima persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
2. 3% (tiga persen) dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)
3. 2% (dua persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Jumlah Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta rupiah)
B.
Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator jika Kepailitan berakhir dengan pemberesan dihitung sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
No.
Nilai Hasil Pemberesan di luar Utang Besaran Imbalan Jasa
1. sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) 7% (tujuh persen)
2. di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) 5% (lima persen)
3. di atas Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) 3% (tiga persen)
4. di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
5. di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Contoh:
1. Apabila nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:
No. Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase Jumlah Besaran Imbalan Jasa
1. 7% (tujuh persen) dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)
2. Apabila nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:
No. Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase Jumlah Besaran Imbalan Jasa
1. 7% (tujuh persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
2. 5% (lima persen) dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Jumlah Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah)
3. Apabila nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), maka besaran Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan dengan
perhitungan sebagai berikut:
No. Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase Jumlah Besaran Imbalan Jasa
1. 7% (tujuh persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
2. 5% (lima persen)
dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
3. 3% (tiga persen) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Jumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS