Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
(1) Besaran Imbalan Jasa bagi Pengurus dibayar berdasarkan kesepakatan antara Debitor dengan Pengurus dan ditetapkan oleh majelis Hakim.
(2) Besaran Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Debitor yang besarannya dihitung dari nilai utang yang harus dibayarkan.
(3) Penetapan besaran Imbalan Jasa bagi Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan pendapat Kreditor.
(4) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Imbalan Jasa bagi Pengurus ditetapkan oleh majelis Hakim dengan ketentuan:
a. paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan jika penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian; dan
b. paling banyak 5,5% (lima koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan jika penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian.
Koreksi Anda
