Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Kepailitan dan penundaaan kewajiban pembayaran utang.
2. Pengurus adalah orang perseorangan yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang.
3. Imbalan Jasa adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau Pengurus setelah Kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.
4. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaaan kewajiban pembayaran utang.
5. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang dapat ditagih di muka pengadilan.
6. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
7. Hakim adalah hakim niaga pada pengadilan niaga dalam lingkup peradilan umum.
Koreksi Anda
